BOLEH KAH MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTRI DI KAMAR MANDI ?*
*BOLEH KAH MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTRI DI KAMAR MANDI ?*
*PERTANYAAN :*
Bismillah
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Afwan ustadz ana mengganggu waktunya
Ada titipan pertanyaan ustadz,
Bagaimana hukumnya,
Ketika suami istri mandi bareng di kamar mandi,
Lalu melakukan hubungan suami istri di kamar mandi bagaimana hukumnya ustadz ?
*JAWABAN :*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
*~ Tidak terlarang bagi sepasang suami istri untuk mandi bersama, sebagaimana dahulu Nabi ﷺ mandi bersama Ummul Mukmini Aisyah radhiallahu anha dari wadah yang sama.*
~•••~ Sebagaimana boleh bagi seorang suami menggauli istrinya ditempat mereka mandi, karena tidak adanya larangan tentang hal itu,
~• dan pada asalnya mu'asyarah zaujiah hukumnya mubah... Kecuali ada dalil yang melarangnya.
• dianjurkan bagi suami untuk memenuhi kebutuhan birahi istrinya dengan cara apapun dan bersenang-senang dengannya selama tidak ada larangan syariat padanya.
• sebagaimana wajib bagi sang istri untuk menjawab ajakan suaminya guna memuaskan birahi suaminya.
*Nabi ﷺ berkata:*
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
"Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat pembaringannya, lalu istrinya menolaknya sehingga dia(suami) melalui malam itu dalam keadaan marah, maka malaikat melaknat istrinya itu hingga shubuh" HR. Al Bukhari dan Muslim.
••• Dan kata فراشه (pembaringannya) yang dimaksud adalah jimak.
••• Dan penyebutan [hingga subuh]
Ini *bukan* pengkhususan bahwa kewajiban istri itu hanya berlaku dimalam hari.
Akan tetapi sekedar penyebutan yang menegaskan bahwa aktivitas itu cenderung dilakukan dimalam hari, sehingga apabila ia diajak melakukan hubungan disiang hari maka tidak boleh ia menolaknya.
*Berdasarkan riwayat Muslim, Nabi ﷺ berkata :*
" وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا "
"Demi dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya ke pembaringannya sedangkan dia enggan, melainkan yang ada di langit murka kepadanya sampai suaminya mema'afkannya."
Dan hadits ini umum apakah itu dimalam hari ataukah disiang hari.
~ apabila Sang suami mandi bersama dengan istrinya kemudian bergejolak hasratnya terhadap istrinya maka boleh bagi keduanya melakukan itu ditempat mereka mandi.
Apabila itu hanya sekedar tempat mandi maka tidak mengapa ia membaca dzikir yang dianjurkan,
Yaitu
بسم الله، اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا
apalagi sebagian kamar mandi dimasa ini model dan bentuknya sangat berbeda dimasa lampau,
~ adapun jika tempat mandi itu adalah tempat buang hajat (BAK &BAB) maka sebagian ulama menyatakan dzikir ditempat itu makruh, adapun bersenggama maka boleh.
⚠️ *Adakah tempat terlarang bagi sepasang suami-istri untuk berhubungan badan?*
•• Bersenggama hanyalah dilarang dilakukan didalam Masjid, karena adanya perintah untuk mensucikan mesjid dari hal seperti itu,
Allah berkata:
وَلَا تُبَـٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَـٰكِفُونَ فِی ٱلۡمَسَـٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَ ٰلِكَ یُبَیِّنُ ٱللَّهُ ءَایَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ یَتَّقُونَ
Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. [Surat Al-Baqarah 187]
⚠️ *Sebagaimana tidak adab dan bertolak belakang dengan sifat malu melakukan itu dikehadiran orang-orang, jika aurat keduanya tertutup,*
~ dan *apabila aurat keduanya atau salah satunya terbuka maka haram.*
Allahu Musta'an.
Belum ada Komentar untuk "BOLEH KAH MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTRI DI KAMAR MANDI ?*"
Posting Komentar