Modus Guru Pesantren Perkosa 12 Santri, Janjikan Jadi Polwan hingga Bawa-Bawa Mertua


 BANDUNG – Guru pesantren bernama Herry Wirawan alias Heri bin Dede melakukan aksi bejat dengan memperkosa 12 santrinya. Mereka yang umumnya masih berusia belia tersebut berulangkali dicabuli, bahkan beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan.

Berdasarkan informasi terakhir, 9 anak terlahir dari korban yang dicabulinya dan dua bayi lainnya masih dalam kandungan.

Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu pun mulai menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak bermoralnya itu. Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (7/13/2021), terungkap bahwa terdakwa memperdaya korban dengan bujuk rayunya.

Dalam salah satu poin salinan dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa memperdaya korban, agar mau berhubungan intim dengan iming-iming akan dijadikan polisi wanita (polwan). Iming-iming tersebut disampaikan terdakwa kepada salah satu korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam salinan surat dakwaan itu.

Baca juga: Perkosa Santriwati, Guru Pesantren Diduga Gelapkan Dana Bantuan untuk Sewa Apartemen

Dalam poin dakwaan lainnya, jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa juga memperdaya korban dengan iming-iming janji bahwa korban akan dijadikan pengurus pesantren. Bahkan, terdakwa pun menjanjikan akan membiayai hidup dan kuliah korban.

"Terdakwa menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa.

Dalam salinan dakwaan juga disebutkan bahwa korban umumnya terjebak bujuk rayu karena pelaku meyakinkan dengan narasi bahwa istrinya tidak mau berhubungan intim dengannya. Selain itu, terdakwa menyebut bahwa mertuanya tak mau memiliki banyak anak.

"Terdakwa ceritakan bahwa mertuanya tak mau banyak anak," kata jaksa.

1 / 2

Belum ada Komentar untuk "Modus Guru Pesantren Perkosa 12 Santri, Janjikan Jadi Polwan hingga Bawa-Bawa Mertua"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel